Sentani (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua mendukung pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan di daerah setempat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba di Jayapura, Jumat mengatakan pihaknya mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura.
“Jadi dalam rangka pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia maka Kanwil Hukum dan HAM Papua melakukan evaluasi rancangan produk hukum daerah Kota Jayapura,” katanya.
Menurut Anthonius, pihaknya sangat mendukung usulan Ketua Komisi D dan anggota pada DPRD Kota Jayapura yang telah mengusulkan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan perspektif hak asasi manusia.
“Kami melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan produk hukum daerah Kota Jayapura tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dengan perspektif hak asasi manusia,” ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28i ayat (4) dan (5) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.
“Terutama pemerintah untuk menegakkan serta melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaannya di jamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya lagi.
Dia menambahkan pemberdayaan perempuan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
“Sedangkan perlindungan perempuan yakni segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten untuk mencapai kesetaraan gender.