Sentani (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) inovasi pertanian digital (I-PADI) kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba dalam keterangan diterima, Rabu mengatakan pemberian sertifikat hak cipta pada proyek perubahan oleh Kepala Diskominfo setempat Gustaf Griapon.
“Ini tentu menjadi sesuatu yang membanggakan karena dari sejumlah peserta Diklat Kepemimpinan PIM II angkatan 30 ini baru pak Gustaf Griapon yang baru mendaftarkan inovasi proyek perubahan I-PADI ke Kemenkumham untuk didaftarkan menjadi hak cipta (HKI),” katanya.
Menurut Ayorbaba, dengan pemberian sertifikat hak cipta tentu menjadi inovasi unggulan di Papua tetapi khususnya di Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap I-PADI ini dapat digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura tetapi juga dapat dipakai oleh pemerintah daerah yang lain tentu terlebih dulu memohon izin kepada pembuat inovasi ini,” ujarnya.
Ayorbaba menjelaskan HKI terbagi dalam dua bagian yakni Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK) terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
Berikutnya, kata Ayorbaba, Hak Kekayaan Intelektual Personal (HKIP) terdiri dari hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman tertentu.
“Kesadaran di Pemerintah Provinsi Papua dan di masyarakat secara keseluruhan untuk mendaftarkan HKI masih sangat rendah,” katanya.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura Delila Giay mengatakan I-PADI sejalan roadmap pengendalian inflasi di daerah setempat dengan digitalisasi pertanian.
“Dengan diluncurkanya pertanian digital (I-PADI) dalam proyek perubahan Kadis Kominfo dalam PIM II sangat membantu kami dalam mewujudkan pertanian modern yang dapat digunakan semua dinas dan masyarakat,” ujarnya.