Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua memastikan tidak ada laporan pengaduan terkait perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 hingga posko pengaduan ditutup setelah hari raya.
"Dengan tidak adanya laporan maka pembayaran THR telah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sebagai contoh, pemberian paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, serta tidak boleh dicicil. Aturan ini telah dilaksanakan perusahaan di Biak," kata Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Kamis.
Djoni mengatakan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, pekerja yang masa kerjanya telah melebihi satu tahun maka mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Adapun pekerja yang kurang dari setahun, lanjut dia, besarannya disesuaikan dengan lama bulan bekerja.
"Upaya pemantauan pembayaran THR juga telah dilakukan Disnaker Biak ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor," kata Djoni Domeng.
Ia menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah melaksanakan ketentuan tentang pembayaran THR dari pemerintah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang THR.
"Kami memberikan apresiasi atas kepatuhan perusahaan atau pelaku usaha yang memberikan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja," sebut Djoni Domeng.
Ia mengatakan pembayaran THR kepada pekerja sebagai ketaatan perusahaan atau pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tertentu di kota Biak Numfor.