Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua menuntaskan program akreditasi 13 puskesmas pada 2023 sebagai komitmen pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat.
"Dinkes Biak akan berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, tanggal 5 April 2023," kata Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Daud Nathaniel Duwiri di Biak, Selasa.
Aturan lain yang juga dijadikan pedoman akreditasi puskesmas, lanjut dia, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
"Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat," ujar dia.
Dia menyebut hingga saat ini jumlah puskesmas di Biak Numfor yang sudah terakreditasi 13 unit dari keseluruhan 21 puskesmas tersebar di 19 distrik di kabupaten itu.
"Dinkes Biak sudah programkan akreditasi puskesmas hingga 2024/2025 ditargetkan rampung," kata Daud.
Dia mengatakan akreditasi puskesmas merupakan proses penilaian dan pengakuan terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas kepada masyarakat.
Melalui akreditasi, kata dia, puskesmas dapat memperoleh pengakuan resmi bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang.
"Ya dengan puskesmas terakreditasi dapat memberikan kualitas layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk warga kampung," katanya.