Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta perbankan memberikan kemudahan tanpa agunan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
"Ini sesuai dengan hasil pembicaraan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia dengan Bupati Biak supaya penyaluran KUR untuk UMKM OAP dengan besaran hingga Rp100 juta diberlakukan kemudahan khusus," ujar Bupati Herry Ario Naap di Biak, Minggu.
Herry mengatakan, perlakuan khusus penyaluran KUR untuk UMKM OAP bertujuan untuk mendorong perkembangan usaha produksi dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Di antara bisnis pelaku UMKM OAP yang mulai berkembang dan menghasilkan pendapatan ekonomi keluarga, menurut Herry, salah satunya usaha peternakan ayam petelur.
"Bisnis ayam petelur sejak empat tahun kepemimpinan saya sebagai Bupati Biak Numfor telah tumbuh positif hingga 90 pelaku usaha ayam petelur," katanya.
Menurut Herry, dukungan pemerintah maupun perbankan untuk meningkatkan kemampuan produksi pelaku UMKM OAP sangat dibutuhkan pengusaha putra daerah setempat.
Bupati menyebutkan, kontribusi peternak ayam petelur pelaku UMKM OAP di Biak Numfor sudah mampu memenuhi kebutuhan lokal telur ayam untuk konsumsi masyarakat.
Keberhasilan bisnis peternakan ayam petelur bagi pelaku UMKM OAP di Biak Numfor, menurut Bupati, patut dipertahankan melalui pemberian KUR guna meningkatkan kapasitas jumlah ayam petelur.
"Pemkab Biak Numfor terus berharap saat pelaksanaan 'Sail Teluk Cenderawasih' 1-7 November 2023 makin banyak pelaku UMKM OAP yang berhasil mengelola bisnis ayam petelur," kata Herry.
Seorang peternak ayam petelur OAP Biak, Samparisna Kbarek berharap dukungan langsung diberikan Bupati Herry Ario Naap terus memacu semangat pengembangan bisnis ayam petelur bagi anak muda Biak.
"Kami berharap terus diberikan bantuan modal usaha guna meningkatkan kapasitas produksi bisnis usaha ayam petelur," kata Samparisna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak minta penyaluran KUR untuk UMKM OAP tanpa agunan