Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura kembali menyerahkan 10 unit kendaraan yang sebelumnya berada di tangan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah purna tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya, Papua.
Penyerahan 10 unit kendaraan yang berhasil disita dari pensiunan ASN Pemkab Mamberamo Raya itu dilakukan Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya kepada Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Mamberamo Raya Yusuf Mayabubun di Jayapura, Papua, Senin..
Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya mengatakan penyerahan 10 unit kendaraan roda empat yang diamankan itu senilai Rp4 Miliar. Sebelumnya pada 26 Oktober 2022, Kejari Jayapura telah menyerahkan tujuh unit kendaraan roda empat.
"Kejaksaan Negeri Jayapura akan berupaya membantu Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengambil kembali aset yang tidak dikembalikan, " kata Sinuraya.
Pelaksana Harian Sekda Mamberamo Raya Yusuf Mayabubun seusai menerima kembali aset Pemda tersebut mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya masih ada sekitar 10 unit kendaraan roda empat yang masih berada di ASN dan pensiunan .
"Secara perlahan aset tersebut akan diambil kembali, termasuk sepeda motor dan speedboat, sehingga nantinya dapat dioperasionalkan guna menunjang kegiatan Pemkab Mamberamo Raya," kata Yusuf.
Wilayah kerja Kejari Jayapura meliputi Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.
Berita Terkait
Kejari Jayapura eksekusi kasus pidana pemilu 2024 ke Lapas Abepura
Jumat, 26 April 2024 19:57
Polres Jayapura serahkan tiga pengedar narkoba antar-pulau ke Kejari
Sabtu, 20 April 2024 17:55
Komisi Yudisial harap 2024 masyarakat Papua dapat pelayanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:17
Tokoh adat Eluay: Rumah RJ Jayapura bentuk penghargaan negara terhadap adat
Kamis, 21 Desember 2023 21:59
Pemkab Jayapura dan Kejari teken nota kesepahaman bantuan hukum
Rabu, 20 Desember 2023 18:51
Kejari terima hibah aset rumah dinas Pemkot Jayapura
Senin, 11 Desember 2023 13:11
Kejari Jayapura musnahkan 604 amunisi barang bukti dari tiga kasus
Sabtu, 14 Oktober 2023 17:49
Kejari Jayapura tetapkan kepala Dishub Mamberamo Raya jadi tersangka korupsi
Selasa, 29 Agustus 2023 13:05