Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua menegaskan, warga pendatang dari luar daerah masuk ke Biak atau sebaliknya pindah keluar daerah lain, wajib miliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
"Ketentuan berlakunya SKPWNI maksimal 60 hari, ya jika warga pendatang atau pindah ke suatu daerah dan tak melapor diri ke Disdukcapil setempat, maka surat keterangan bersangkutan tidak berlaku lagi," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor Kalep Ampnir SH di Biak, Kamis.
Diakuinya, hingga sekarang masih ada masyarakat yang tidak segera menyelesaikan seluruh prosedur kepindahannya baik yang dari luar kota maupun hendak pindah ke luar kota.
Kalep mengatakan, jika batas waktu atau masa berlaku untuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) adalah 60 Hari sejak diterbitkan.
Hingga saat ini,lanjut Kalep, masih ada masyarakat yang menganggap remeh hal ini dan tidak menghiraukan ketentuan SKPWNI.
"Bahkan ada yang menunda untuk menyelesaikan seluruh prosedurnya lewat Disdukcapil kabupaten/kota setempat," katanya.
Disinggung untuk apa kegunaan Surat Keterangan Pindah WNI, menurut Kalep, akan digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan.
"Atau adanya perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses penerbitan KK/KTP di alamat baru," kata Kalep berharap.
Ditegaskan Kalep, menjelang Pemilu 2024 warga Kabupaten Biak Numfor yang sudah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman data kependudukan dan miliki KTP elektronik.
"Disdukcapil mengharapkan hingga Desember 2024 semua warga Kabupaten Biak Numfor yang wajib KTP 102.806 jiwa sudah melakukan perekaman data e-KTP," katanya.
Hingga semester pertama 2023 jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor sebanyak 147.403 jiwa dan 85.053 jiwa sudah punya KTP elektronik.