Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengeluarkan maklumat terkait pengaturan, larangan dan penggunaan bunga api atau kembang api guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2023.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di Timika, Minggu, mengatakan penggunaan bunga api atau kembang api diatur Undang-Undang (UU) tahun 1932 lembaran negara nomor 14 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-Undang bunga api 1939 pasal 2.
"Juga diatur dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 359 KUHP, pasal 188 KUHP serta peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan peledakan komersil," katanya.
Menurut Kapolres, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 dijelaskan penggunaan bunga api atau kembang api oleh masyarakat dapat diberikan surat keterangan ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau diameter kurang dari dua inchi.
"Bunga api yang memiliki efek ledakan berisi 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari dua inchi harus memiliki izin dari Mabes Polri," ujarnya.
Dia menjelaskan dilarang menggunakan atau menyalakan bunga api di tempat peribadatan, rumah sakit, permukiman, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran baik pemerintah maupun swasta serta jalan raya.
"Pada 24-25 Desember 2023 khusus bagi para agen dan pengecer dilarang untuk memperjualbelikan bunga api," katanya lagi.
Dia menambahkan tujuan pelarangan menjual bunga api pada saat tersebut guna menjaga suasana ibadah Natal berjalan damai dan nyaman.
"Hari ini juga besok kami tidak mengizinkan penjualan bunga api, agar saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah tidak terganggu dengan suara petasan," ujarnya lagi.
Berita Terkait
500 personel disiagakan saat pelaksanaan Salat Id Mimika
Rabu, 10 April 2024 1:16
Kapolres Mimika AKBP Gede: Anggota panwaslu yang hilang ditemukan selamat
Kamis, 29 Februari 2024 13:19
Kapolres Mimika: Tim gabungan kembali cari anggota panitia distrik yang hilang
Senin, 26 Februari 2024 19:13
Kapolres: Pemilu di Mimika berlangsung kondusif
Jumat, 16 Februari 2024 2:50
Polres Mimika: 200 personel kawal distribusi logistik wilayah rawan
Senin, 5 Februari 2024 21:39
Polres Mimika siapkan 380 personel kawal distribusi logistik Pemilu 2024
Kamis, 18 Januari 2024 2:53
Polres Mimika imbau masyarakat waspada kasus begal saat berkendaraan
Selasa, 16 Januari 2024 16:57
Polres Mimika kerahkan 50 personel menjaga logistik pemilu 2024
Selasa, 16 Januari 2024 16:55