Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengeluarkan maklumat terkait pengaturan, larangan dan penggunaan bunga api atau kembang api guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2023.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di Timika, Minggu, mengatakan penggunaan bunga api atau kembang api diatur Undang-Undang (UU) tahun 1932 lembaran negara nomor 14 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-Undang bunga api 1939 pasal 2.
"Juga diatur dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 359 KUHP, pasal 188 KUHP serta peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan peledakan komersil," katanya.
Menurut Kapolres, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 dijelaskan penggunaan bunga api atau kembang api oleh masyarakat dapat diberikan surat keterangan ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau diameter kurang dari dua inchi.
"Bunga api yang memiliki efek ledakan berisi 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari dua inchi harus memiliki izin dari Mabes Polri," ujarnya.
Dia menjelaskan dilarang menggunakan atau menyalakan bunga api di tempat peribadatan, rumah sakit, permukiman, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran baik pemerintah maupun swasta serta jalan raya.
"Pada 24-25 Desember 2023 khusus bagi para agen dan pengecer dilarang untuk memperjualbelikan bunga api," katanya lagi.
Dia menambahkan tujuan pelarangan menjual bunga api pada saat tersebut guna menjaga suasana ibadah Natal berjalan damai dan nyaman.
"Hari ini juga besok kami tidak mengizinkan penjualan bunga api, agar saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah tidak terganggu dengan suara petasan," ujarnya lagi.