Sentani (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa asap rokok merupakan ide positif dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mengusulkan melalui materi sidang Raperda Non APBD tentang kawasan tanpa atau bebas asap rokok pada pembukaan rapat paripurna I masa sidang II.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin di Sentani, Jumat mengatakan dengan telah disampaikannya materi sidang tersebut pihaknya akan membahasnya dalam persidangan selanjutnya.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jayapura menyampaikan terima kasih kepada saudara Penjabat Bupati Jayapura dan jajarannya yang telah menyampaikan materi sidang kepada dewan yang selanjutnya akan dibahas dan dikaji sesuai dengan prosedur dan juga tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurut Amin, demi kelancaran pembahasan materi persidangan ini, mungkin masih ada hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif.
"Maka itu, kami mohon kiranya saudara Penjabat Bupati Jayapura dapat menghadirkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) apabila dewan memerlukan penjelasan terkait dengan materi sidang," katanya.
Dia menjelaskan atas nama pimpinan mengajak rekan-rekan anggota dewan dalam alat-alat kelengkapan dewan maupun fraksi-fraksi dewan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta fungsi yang diamanatkan selaku wakil rakyat untuk menyelesaikan secara serius tugas ini dengan memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
"Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama DPRD Kabupaten Jayapura selaku penyelenggara pemerintahan, terus berupaya memaksimalkan penerapan pelaksanaan Perda sebagai perundang-undangan yang menjadi dasar hukum,” ujarnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan mengenai satu Raperda tentang kawasan tanpa asap rokoh merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perhatian serius kepada masyarakat dalam hal kesehatan.
"Bahaya merokok mempunyai dampak buruk bagi perokok atau masyarakat yang tidak disadari dan memerlukan waktu lebih dari 25 tahun antara saat mulai merokok pertama kali hingga memunculkan banyak penyakit kronis,” katanya.
Penjabat Bupati menambahkan konsumsi merokok mengakibatkan paling sedikit 400.000 orang per tahun di Indonesia dan berdampak buruk terhadap seluruh organ tubuh manusia (WHO, 2024).
“Data penelitian Kosen (2006) dari Litbang Departemen Kesehatan RI menunjukkan bahwa biaya kesehatan akibat konsumsi tembakau mencapai tiga kali lipat daripada pendapatan pemerintah yang diperoleh dari cukai rokok,” ujarnya.
Dia menuturkan dampak bagi mereka yang bukan perokok, namun menghisap asap rokok (perokok pasif) juga memiliki risiko terkena penyakit yang mematikan, dimana data 2004 menunjukkan bahwa sebagian besar perokok pasif adalah perempuan yang jumlahnya mencapai 65 juta (66 persen) dari total perokok pasif.
"Perokok pasif ini terpapar asap rokok di rumah, di kantor, atau tempat-tempat umum lainnya, dan selain itu, akibat paparan asap rokok juga mengenai bayi dan anak-anak terutama ketika mereka berada di rumah yang penghuninya adalah perokok," katanya.
Dia mengharapkan tujuan implementasi perda kawasan tanpa rokok ini adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok dan bukan menghilangkan hak untuk merokok.
"Dengan penanganan dan juga pengawasan yang tepat, perda baru ini diharapkan juga akan memberikan perlindungan kesehatan yang signifikan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura terutama bagi ibu hamil dan menyusui, serta balita dan anak-anak sebagaimana telah kita ketahui bahwa Kabupaten Jayapura telah ditetapkan sebagai kabupaten layak anak (KLA)," ujarnya.
Sesuai dengan fungsi mengajukan usul rancangan perda, maka dewan atau legislatif mengajukan satu rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura.