Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menerbitkan 22 Peraturan Bupati (Perbup) untuk peningkatan pungutan pajak daerah dan retribusi dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2024.
"Ada 12 organisasi perangkat daerah atau OPD pemungut retribusi dan pajak daerah yang menjadi pelaku eksekusi penerapan 22 Perda," ujar Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Biak Numfor Otto PH Wanggai di Biak, Selasa.
Ia menyebut, gerakan cepat lintas sektor, untuk penerbitan Perbup dapat diaplikasikan ke lapangan para organisasi perangkat daerah.
Diakuinya, 22 Perbup yang diterbitkan akan menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan dan tingkat kemampuan para objek pajak maupun retribusi.
"Untuk proses penagihan dan penyetoran pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam Perbup sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan di lingkup organisasi perangkat daerah," katanya.
Disebutkan, Perbup agak terlambat diterbitkan karena beberapa alasan teknis sehingga semester satu tahun anggaran 2024 baru bisa diterapkan.
"Pemkab Biak Numfor optimistis meski hanya tinggal satu semester lagi tetapi diharapkan mencapai target PAD Rp45 miliar," harap Otto Wanggai.
Disebutkan, pada akhir Mei 2024 pihaknya baru mampu mengumpulkan retribusi sebesar Rp6 miliar masih jauh dari target.
"Mulai hari ini saya sudah perintahkan kita sudah buka sekretariat, untuk OPD dapat menyiapkan 22 Perbup sesuaikan dengan jumlah Perda. Target Minggu depan sudah bisa eksekusi lapangan mengejar ketertinggalan itu," ujarnya.
Wanggai menyebut, ada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang harus segera diterbitkan Perbup untuk penerapan di lapangan sehingga memiliki dasar hukum.
Ia mengakui, potensi retribusi seperti pengiriman daging, maupun ikan dari Biak keluar daerah serta retribusi Labuh Tambat kapal motor yang bisa diaktifkan di sejumlah pelabuhan, seperti penyeberangan Mokmer, Mbromsi, dan pelabuhan Yenures.
Wanggai berharap, penerapan Perbup diperlukan rumusan, dan kajian ilmiah yang mendalam supaya saat ditentukan dasar pungutan retribusi dan pajak tersebut dapat diterima masyarakat atau objek pajak dan retribusi.