PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) meminta masyarakat tidak bermain layangan di sekitar jaringan listrik karena dapat mengganggu distribusi daya listrik.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat Budiono di Jayapura, Kamis, mengatakan masyarakat yang memiliki anak-anak bermain layang-layang agar bisa melakukan kegiatan tersebut di tempat yang aman dan terbuka seperti tanah lapang yang jauh dari infrastruktur kelistrikan.
"Karena benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menghantarkan listrik sehingga dapat membahayakan pemainnya dan orang di sekitar," katanya.
Menurut Budiono, hingga Juni 2024, PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat sudah menurunkan 40 buah layang-layang yang tersangkut di tiang dan kabel listrik.
"Kami mencatat adanya 10 kali gangguan kelistrikan pada jaringan distribusi 20 kilovolt (kV) sehingga mengganggu penyaluran listrik ke rumah-rumah pelanggan dan mengakibatkan padam,” ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah juga mengatur larangan pendirian bangunan serta aktivitas yang dilakukan dekat dengan jaringan.
"Dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap semua dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi dan distribusi listrik kepada pelanggan.
"Apabila jaringan listrik terganggu dapat mengakibatkan padam listrik dan merugikan banyak pihak. Mari jaga untuk keselamatan dan kenyamanan bersama ,” ujarnya.