Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menertibkan barang kedaluarsa pada 17 toko yang ada di dua distrik yakni Pagaleme dan Mulia.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Puncak Jaya Ewonggen Kokoya dalam siaran pers di Jayapura, Rabu, mengatakan penertiban barang kedaluarsa ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan kesehatan serta keselamatan masyarakat.
"Pada Selasa (24/9) kami melakukan pengawasan dan dari hasil penertiban tersebut Disperindag membuat surat teguran dan dilakukan penyitaan barang, namun jika ditemukan lagi langsung dilakukan pencabutan surat izin,” katanya.
Menurut Ewonggen, meski pihaknya telah melakukan penertiban namun masyarakat juga harus waspada dan selalu mengecek tanggal kadaluarsa. "Masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya harus mulai teliti dan melakukan pengecekan kembali jangan sampai membeli barang yang sudah kadaluarsa,” ujarnya.
Dia menjelaskan jika tidak dilakukan pengecekan maka akan berdampak pada kesehatan terutama pada anak-anak meski begitu pihaknya akan rutin melakukan pengecekan.
“Pemahaman masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya terkait barang kadaluarsa masih kurang oleh karena itu kegiatan ini menjadi rutin serta kami juga bakal gencar lakukan edukasi serta sosialisasi,”katanya.
Dia menambahkan pemeriksaan barang kadaluwarsa merupakan sesuai dengan amanat undang-undang perlindungan konsumen oleh karena itu hal ini harus dipahami semua pelaku usaha.
"Karena meski kami melakukan penemuan namun jika tidak dipahami dan dimengerti sama saja untuk itu Disperindag tidak akan main-main kepada pelaku usaha yang masih menjual barang kedaluarsa,” ujarnya.