Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah saat ini sedang melakukan investigasi internal dan menyeluruh, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua warga binaan setempat, dan mengklarifikasi beberapa pernyataan sepihak.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Timika Mansyur Yunus Gafur melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Timika, Jumat, mengatakan investigasi yang dilakukan bertujuan untuk mencari kebenaran atas kasus tersebut, dan menyayangkan isu pemberitaan yang dimuat media tanpa konfirmasi dengan pihaknya.
"Saat ini kami sedang berproses untuk investigasi internal, tentang dugaan tindakan kekerasan terhadap dua warga binaan Lapas Kelas II B Timika, tapi sayangnya pada pemberitaan yang beredar tidak ada konfirmasi menyeluruh dari kami," katanya.
Menurut Mansyur, insiden tersebut bermula dari pelanggaran penggunaan alat komunikasi ilegal, oleh salah satu warga binaan, hal ini memicu tindakan pengamanan oleh petugas.
"Kami memiliki aturan ketat mengenai kepemilikan alat komunikasi seperti telepon genggam, meskipun demikian tindakan disiplin oleh petugas lapas harus tetap berdasarkan aturan dan tidak melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait laporan bahwa ada beberapa petugas yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua warga binaan setempat, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sangat terbuka dengan setiap laporan dan siap bekerja sama dengan pihak manapun termasuk kepolisian, guna memastikan kasus ini ditangani dengan adil juga transparan," katanya.
Dia menambahkan tidak benar bahwa orang tua kedua warga binaan mendatangi lapas dan melihat kondisi keduanya babak belur dan tidak dapat berjalan, karena sebenarnya keduanya masih dapat duduk.
"Kami imbau agar pihak keluarga dan masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan, kami berkomitmen menjaga transparansi dalam menangani kasus ini," ujarnya.