Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi Sirekap bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah itu.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika Budiono di Timika, Kamis, mengatakan aplikasi Sirekap berfungsi mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Ini merupakan bimbingan teknis hari kedua untuk penggunaan aplikasi Sirekap, yang mengikuti yakni perwakilan KPPS dua orang, ketua TPS dan Panitia Pengawas Desa (PPD) yang kita undang,” katanya.
Menurut Budiono, pada 20 November 2024 ada empat distrik yang mengikuti bimbingan teknis yakni Alama, Tembagapura, Jila, Hoya, kemudian hari kedua 21 November 2024 ada tiga distrik yang mengikuti yakni Iwaka, Kwamki Narama dan Mimika Timur.
“Kami targetkan bimbingan teknis ini tuntas pada 25 November 2024, untuk 18 distrik yang ada di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemegang akun Sirekap bertugas memfoto dan mengunggahnya ke dalam sistem dan dokumen yang akan dimasukan yakni C1 pleno, daftar hadir, keberatan jika ada dari saksi atau pengawas.
“Aplikasi ini memang sudah dirancang untuk kondisi tanpa jaringan internet atau offline, jadi ketika sudah masuk ke dalam aplikasi jangan keluar dulu dan dapat masuk ke lokasi, kemudian mengisi dokumen,” katanya lagi.
Dia menambahkan sebenarnya pada saat pemilu 2024 telah dipergunakan, hanya saja masih kurang maksimal karena terkendala jaringan juga kesulitan menggunakan aplikasi ini.
“Aplikasi ini terus dilakukan uji coba mengatasi kelemahan-kelemahannya oleh pengembang, dan kita sudah dua kali melakukan uji coba secara nasional dan ada beberapa kendala yang langsung cepat diperbaiki, dan hari ini juga kita uji beban lalu lintas data ke KPU RI,” ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Mimika beri bimbingan teknis aplikasi Sirekap bagi petugas KPPS