Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) meminta bendahara dan kuasa pengguna anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan 2024 senilai Rp19 miliar.
"Bendahara atau bagian keuangan OPD untuk melengkapi bukti setoran saldo kepada kas daerah supaya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi di Biak, Sabtu.
Ia menegaskan, BPKAD memberikan waktu tujuh hari bagi bendahara dan para kuasa pengguna anggaran OPD sudah menyelesaikan laporan keuangan di BPKAD.
"Kami harapkan sebelum audit pendahuluan BPK Perwakilan Papua dijadwalkan pada 14 Februari 2025," katanya.
Diakuinya, bendahara atau kepala dinas di setiap OPD bersama Subag bidang keuangan harus segera melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2024.
Ia berharap dukungan jajaran ASN Biak Numfor terhadap penyiapan pelaporan pertanggungjawaban anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu.
Gunadi harapkan sebelum pemeriksaan pendahuluan BPK semua bendahara dinas, kuasa pengguna anggaran, kepala sub bagian keuangan OPD segera menyelesaikan bukti fisik laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Gunadi mengatakan, jajaran pegawai BPKAD pastikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2024 pada Maret sudah diserahkan untuk diaudit BPK.
"Semoga hasil laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah Tahun 2024 meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak minta Bendahara OPD sampaikan LKPJ anggaran 2024