Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah daerah bagi semua organisasi perangkat daerah setempat.
"Inpres No. 1 sudah direalisasikan pada saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2025 (DPA) berlangsung di Supiori pada 12 Februari 2025," ujar Drs Bupati Supiori Drs Yan Imbab di Supiori, Rabu.
Ia mengatakan inpres itu di antaranya tentang efisiensi anggaran belanja operasional, perjalanan dinas 50 persen, pembatasan belanja bersifat seremonial, studi banding, seminar, diskusi kelompok terpumpun, serta belanja honorarium yang tidak miliki ouput.
Ia mengatakan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemkab Supiori untuk patuh dengan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.
Meskipun terdapat rasionalisasi anggaran 2025, kata dia, semua program dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta layanan infrastruktur dasar, tetap menjadi prioritas daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Supiori Aldy SE mengatakan Inpres No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025 harus dilakukan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ia menyebut Pemkab Supiori terdampak mendapat efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp77,3 miliar terdiri dana alokasi umum bidang-bidang Rp44 miliar, otonomi khusus Rp3,5 miliar serta DAK fisik jalan layanan dasar Rp29,7 miliar m
Ia mengatakan pada dana transfer keuangan daerah yang sebelumnya sebesar Rp715 miliar mengalami penurunan menjadi Rp627 miliar.
Ia berharap, penyerahan DPA 2025 dilakukan Bupati Yan Imbab kepada pimpinan organisasi perangkat daerah setempat pada Rabu (12/2).
"Kebijakan penghematan anggaran merupakan Instruksi Presiden Prabowo Subianto sehingga setiap daerah menindaklanjuti untuk semua organisasi perangkat daerah," katanya.
"Penyerahan DPA 2025 dilakukan Bupati Yan Imbab kepada kepala dinas dan badan serta lima kepala distrik di Kabupaten Supiori," ujarnya.