Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan perlindungan kurang lebih 3.000 tenaga kerja rentan dengan jaminan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Pekerja rentan yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar serta memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak Numfor ZL Mailoa di Biak, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, pekerja rentan karena pengaruh ekonomi keluarga kurang serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
"Pekerja rentan seperti petani, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” kata Mailoa menanggapi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Biak Numfor.
Diakuinya, program BPJS Ketenagakerjaan yang bagus seperti ini harus didukung, karena bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja rentan.
Apalagi, lanjut dia, iuran per bulan tidaklah begitu besar hanya berkisar Rp16.800 per bulan serta manfaat yang diterima cukup besar bagi ahli waris yang ditinggalkan
Menurut dia, dasar hukum pemberian perlindungan tenaga kerja rentan adalah Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Untuk secara formal legal perlindungan tenaga kerja rentan non ASN akan dilakukan penandatanganan bersama BPJamsostek cabang Biak Numfor," sebut Mailoa.
Ia berharap, melalui layanan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan memberikan manfaat yang luar biasa untuk diri dan keluarganya.

