Jayapura (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Perum Bulog memperketat pengawasan penjualan produk Minyakita, di wilayah Tanah Papua bertujuan memastikan pasokan tetap merata dan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Mario Josko, di Jayapura, Selasa, menegaskan bahwa Bulog sebagai pemasok utama Minyakita di Papua harus melakukan pengawasan secara ketat.
"Pengawasan terhadap para pedagang perlu dilakukan agar penjualan Minyakita lebih tepat sasaran dan mencegah pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi dijual kembali dengan harga tinggi," katanya usai memantau ketersediaan stok Minyakita pada pasar tradisional di Kota Jayapura, Papua, Selasa.
Menurut Mario, pihaknya juga meminta agar harga Minyakita disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.
"Harga Minyakita adalah Rp15.700 dan jika ada yang menjual melebihi harga tersebut, kami akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
Dia menjelaskan kehadiran Minyakita merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Oleh karena itu, pengawasan ini sangat penting untuk memastikan produk ini benar-benar sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial skala besar yang tidak sesuai peruntukannya," katanya lagi.
Dia menambahkan selain pengawasan, pihaknya juga meminta Bulog untuk menjaga ketersediaan stok agar pasokan Minyakita berkelanjutan.
"Kami berharap pengawasan ini dapat berjalan kontinu, dan kami juga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan," ujarnya lagi.
Kepala Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat Ahmad Mustari, mengatakan kesiapannya untuk mengawasi penjualan Minyakita di wilayah kerjanya.
"Kami juga mengajak pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi pembelian Minyakita di Tanah Papua," katanya pula.