Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura menahan 17 orang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang tinggal secara ilegal di sekitar Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
"Kami sudah menahan 17 orang berkebangsaan PNG di Kantor Imigrasi Jayapura, karena mereka tinggal secara ilegal di kawasan Skouw Sae, setelah diserahkan dari Kantor Perbatasan Kota Jayapura," kata Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura Roy Rumayauw kepada ANTARA di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, Kantor Imigrasi Jayapura juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat PNG di Jayapura mengingat mereka tidak memiliki identitas.
Terungkapnya warga PNG bermukim di lokasi Transad Skouw Sae itu berawal dari kegiatan Wali Kota Jayapura ke wilayah itu (20/5), lalu Kantor Perbatasan Kota Jayapura menyerahkan ke-17 orang itu ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk memproses dan menangani lebih lanjut.
"Belum diketahui sejak kapan mereka bermukim di kawasan itu," kata Roy Rumayauw.
Sementara itu, Plh Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Pemprov Papua Dolfinus Karet mengakui, adanya warga PNG yang diamankan di Kantor Imigrasi Jayapura.
"Ke-17 warga itu diamankan setelah dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk diproses lebih lanjut," kata Dolfinus Karet.
Sebelumnya, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mendapat laporan terkait adanya warga PNG yang bermukim di Transad Skouw Sae sehingga Senin (19/5) malam pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi pemukiman tersebut dan menemukan keberadaan mereka.
Karena itu mereka harus dipulangkan ke negaranya dan Pemkot Jayapura akan membantu memfasilitasi, kata Walikota Jayapura Abisai Rollo.