Biak (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Provinsi Papua, kekurangan tenaga penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) sehingga terus menjadi kendala dalam proses penindakan hukum kasus-kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Made Jaya Ardana di Biak, Jumat mengatakan hingga akhir Agustus 2014 ini, Kejari Biak hanya punya satu jaksa penyidik tindak pidana korupsi.
"Kurangnya jaksa penyidik korupsi karena adanya perpindahan jaksa ke luar Papua. Dengan kondisi satu penyidik yang tersisa maka Kejaksaan Negeri Biak kesulitan dalam mempercepat proses penyidikan hingga ke penuntutan," katanya.
Ia menyebutkan hingga 2014 laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Biak yang meliputi Kabupaten Supiori (pemekaran) cukup banyak yang dilaporkan warga.
Namun karena keterbatasan tenaga penyidik di jajaran Kejari Biak, lanjut Ardana, maka proses penindakan dugaan korupsi sedikit mengalami hambatan.
Ia mengakui idealnya di Kejaksaan Negeri Biak harus punya lima jaksa penyidik atau dua tim kerja sehingga dapat mempercepat proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan.
Kondisi kekurangan jaksa penyidik korupsi itu, sudah disampaikan ke Kejati Papua agar dapat ditambah agar dapat memaksimalkan penindakan kasus korupsi di tangani Kejaksaan Negeri Biak.
Dia mengemukakan dengan minimnya tenaga penyidik korupsi maka pihaknya akan memprioritaskan kasus penyidikan yang sudah ditangani untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura guna disidangkan.
"Pada awal September 2014 penyidik Kejari Biak segera melimpahkan satu kasus korupsi dana kepariwisataan tahun 2012 dengan tersangka Kadis Kebudayaan dan Pariwisata berinisial AK," ujar Ardana yang didampingi Kasi Pidana Khusus Arnolda Awom.
Hingga pertengahan Agustus 2014 kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2012 sebesar Rp26 miliar lebih, masih dalam penyidikan menunggu keluarnya hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua. (*)