Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi, senilai Rp550 juta terhadap terpidana kasus korupsi berinisial YP yang merupakan eks Sekretaris DPRK Biak Numfor.
"Pada 2024 Kejari Biak sudah menyetor uang ke kas negara Rp550 juta hasil penyelamatan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hanung Widyatmaka terkait penyelamatan uang negara kasus korupsi di Biak, Kamis.
Kajari Hanung menegaskan untuk tahun 2025 pihaknya berkomitmen meningkatkan layanan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Biak dan Supiori.
Setiap penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Biak, menurut Hanung, akan ditangani secara profesional serta mengedepankan peraturan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada rapat kerja Nasional Tahun 2025 di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan delapan Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, salah satunya memperkuat upaya penindakan korupsi yang berfokus pada hajat hidup orang banyak.
Sehingga, kata dia, dibutuhkan penanganan korupsi untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kerugian negara.
"Jaksa Agung juga memerintahkan aparat kejaksaan membangun pola koordinasi yang sinergis antar bidang dalam rangka memastikan penegakan hukum diikuti oleh upaya perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya kembali tindak pidana," katanya.
Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengawal agenda transformasi penuntutan dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan berlandaskan hati nurani.