Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan NM yang merupakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana KPU Supiori tahun 2019 senilai Rp1,7 miliar.
"Iya benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Biak, Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis.
Penetapan tersangka NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Di singgung mengenai nilai kerugian negara, Kajari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Papua. "Kami masih berkoordinasi terkait kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai Rp1,7 miliar," jawabnya.
Diakui Kajari Biak Numfor, meski dengan personel atau SDM yang terbatas, tidak membuat institusi dan jajarannya untuk terus bergerak menyelesaikan kasus-kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari biak Numfor.
"Kami terus berupaya bekerja maksimal sesuai tupoksi, harapannya warga mendukung untuk ungkap kasus korupsi," katanya.