Jayapura (Antara Papua) - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mensosialisasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2014 tentang keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 berdasarkan amanah UU Otsus.
Sosialisi tersebut dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Kota Jayapura, pada Kamis pagi hingga sore yang difokuskan tentang rekrutmen 14 calon anggota DPR Papua berdasarkan pembagian lima wilayah adat di Provinsi Papua yang pengangkatan dari jalur Otsus, kepada sejumlah tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh masyarakat dan LSM yang ada di wilayah Mamberamo Tami.
Wakil Ketua Banmus DPR Papua Ruben Magai, mengatakan, pelaksanan sosialisasi tersebut merupakan awal dari perkenalan Perdasus nomor 6 tahun 2014 di wilayah adat Mamberamo Tami.
"Kita melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami, proses perekrutan sampai seleksi sehingga bisa dipersiapkan proses pengangkatan yang berasal dari tokoh adat dari lima wilayah Adat di Papua," katanya.
Sosialisasi itu, kata Magai, akan dilaksanakan di lima wilayah adat di Provinsi Papua yaitu wilayah adat Mamberamo Tami (Mamta), Saireri, La Pago, Mee Pago dan Anim Ha dengan harapan masyarakat adat dapat mempersiapkan diri guna mengikuti proses perekrutan 14 kursi jalur kursi Otsus duduk di DPR Papua periode 2014-2019.
Mengenai waktu pelaksanaan proses pemilihan, Magai mengatakan bahwa hal itu akan ditentukan kemudian, karena sebelum itu berjalan akan dibentuk panitia seleksi untuk melakukan proses tersebut.
"Setelah nama-nama panitia seleksi untuk proses pengangkatan 14 kursi terpilih dan disahkan oleh gubernur lewat SK, barulah langkah selanjutnya ditentukan," katanya.
Dalam Perdasus nomor 6 tahun 2014, komposisi anggota perwakilan wailayah adat masing masing yaitu Mamta sebanyak dua orang, Saireri tiga orang, La Pago empat orang, Me Pago tiga orang dan Animha dua orang, dengan pendidikan paling rendah adalah sarjana S1. (*)