Jayapura (Antara Papua) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengagendakan inspeksi terhadap pemberian label produk barang yang dijual di pasar.
"Kalau tidak ada perubahan, mungkin awal Maret kami inspeksi label barang, kan kita sudah menyuruh mereka akan melakukan pelabelan," kata Kepala BPOM Kota Jayapura Hans Kakerissa di Jayapura, Senin.
Menurut Kakerissa, jika para pedagang sudah melakukan pelabelan maka BPOM akan melakukan inspeksi terhadap seluruh produk yang ada di berbagai toko.
Kakerissa menjelaskan, dalam inspeksi itu pihaknya akan melihat persyaratan produk yang dijual memenuhi syarat label atau tidak.
"Syarat label itu mencakup alamat, komposisi dan juga izin, itu harus ditempelkan karena selaku pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan produknya," katanya.
Ia mengatakan, konsumen harus mendapatkan informasi yang benar soal produk barang dijual pedagang.
"Selama ini kami sudah lakukan sidak ke sarana-sarana usaha yakni toko-toko jadi mereka sudah tahu," ujarnya.
Sejauh ini, katanya, produk dalam pengawasan adalah produk ilegal tanpa izin pengedaran.
"Jadi kalau soal produk ilegal kita tidak perlu izin-izin lagi, kita tinggal datang ke toko dan petugas periksa mana produk-produk yang harus diperiksa, kalau tidak ditemukan produk yang tidak ada label ya pelaku usaha sudah tahu," ujarnya.
Dia menambahkan, jika dalam inspeksi pihaknya menemukan produk tanpa label maka BPOM Jayapura akan mengamankan produk tersebut dan diproses lebih lanjut.
"Kita tidak proses pelaku usahanya tetapi penjualnya yang kita proses, karena setelah itu kan dia akan mendapat pemahaman bahwa produknya harus diberikan label," ujarnya. (*)