Jayapura (Antara Papua) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Papua menyatakan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual di wilayahnya masih menunggu petunjuk dari pusat.
Kepala BPPPA Provinsi Papua Aneke Rawar di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA).
"Pemberlakuan hukuman kebiri ini akan mendapat tantangan, terutama jika diberlakukan di Provinsi Papua," katanya.
Meski demikian, pihaknya optimistis hukuman tersebut akan tetap diberlakukan. Dengan hukuman kebiri, diharapkan dapat meminimalkan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Kita harapkan dengan pemberlakukan hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kekerasan perempuan dan anak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Yembise menyosialisasikan kembali hukuman kebiri bagi pria pelaku pelecehan seksual kepada perempuan dan anak di Papua.
"Dari rapat terbatas belum lama ini dengan Presiden RI Joko Widodo menginginkan adanya tindakan tegas bagi pria pelaku pelecehan seksual kepada perempuan dan anak, yaitu dengan pengebirian," katanya.
Menteri Yohana menjelaskan mekanisme pengebirian ini akan dilakukan bagi pria yang melakukan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak melalui beberapa cara, salah satunya dengan suntikan. (*)
Berita Terkait
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47
10 organisasi perangkat daerah Pemkab Biak kelola dana Otsus Papua 2024
Rabu, 24 April 2024 12:24
Tokoh adat imbau masyarakat tak rusak CAP Cycloop Papua
Rabu, 24 April 2024 11:32