Jayapura (Antara Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan manfaat penerapan aplikasi jaga yang akan diluncurkan dan diterapkan di Papua.
"Jadi tujuan penerapan aplikasi jaga yang baru saja di luncurkan di Provinsi Riau adalah keterbukaan dalam pemberian pelayanan kesehatan," kata Kepala Satgas Korsup KPK, Tri Gamaleta disela-sela pertemuan antara Dinas Kesehatan Papua, UP2KP dan beberapa rumah sakit yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Papua, Jumat (9/12).
Ia menyontohkan ketersediaan ruang rawat inap, ketersediaan tempat tidur yang ada di rumah sakit, kemudian ketersediaan pelayanan bidan ataupun dokter spesialis apa yang ada di rumah sakit, dan ketersediaan dokter jaga.
"Aplikasi jaga ini tidak hanya masalah kesehatan, tapi juga masalah pendidikan," ujarnya.
Deputi bidang data ingin memaparkan sistem aplikasi jaga itu di Papua, karena seperti diketahui bersama bahwa penetapan dana otonomi khusus (otsus) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubenur Papua yakni dana otsus untuk bidang kesehatan ditentukan sebesar 15 persen.
"Kemudian di bidang pendidikan sebesar 30 persen, kami berharap bahwa dana khusus untuk kesehatan DAK Afirmatif, kesehatan dan banyak sumber dana lainnya untuk layanan kesehatan," ujarnya.
Namun, tambah dia, hingga kini masih banyak ditemui pengaduan-pengaduan dan permasalahan-permasalahan kesehatan yang terjadi di Provinsi Papua baik di kabupetan maupun di kota.
"Yang kami ketahui bahwa pengaduan itu bukan semakin menurun tapi semakin meningkat, dengan demikian perlu dicegah secara dini," ujarnya. (*)