Jayapura (Antara Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Depapre-Kemiri sepanjang 24 kilometer.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Antara dari Jayapura, Sabtu, mengatakan, keenam saksi yang dipanggil untuk diperiksa di kantor KPK di Jakarta itu terkait berkas perkara tersangka MK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua.
Keenam saksi itu masing masing Jani Andriana, Kartika, Lina Christiana, DA Winarta dan Wahidah.
"Diantara keenam saksi itu ada yang merupakan karyawan PT Bintuni Energy Persada (BEP) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut," kata Febri.
Dari enam saksi yang dipanggil dua diantaranya yaitu DA Winarta dan Wahidah tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan surat panggilan belum diterima.
Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua senilai Rp 89,5 miliar yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu MK (Kepala Dinas PU Papua) dan DM (pemegang saham mayoritas PT BEP). (*)
Berita Terkait
KPK periksa enam saksi kasus korupsi jalan Kemiri-Depapre
Senin, 22 Januari 2018 22:16
Pemkab Jayapura harap FDS kembali masuk agenda nasional
Minggu, 19 Mei 2024 18:52
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49
KPU Jayapura minta ASN maju Cabup mengundurkan diri sebelum pendaftaran resmi
Minggu, 19 Mei 2024 11:29
28 atlet NPCI Jayapura ikuti seleksi renang menuju Peparnas XVII
Sabtu, 18 Mei 2024 23:55
Dishub Jayapura siapkan kapal wisata dukung aktivasi pariwisata
Sabtu, 18 Mei 2024 23:48
Pemkab Jayapura minta PMI tingkatkan strategi pelayanan donor darah
Sabtu, 18 Mei 2024 23:43
Pemkab Jayapura bangun rumah aman bagi anak terlantar
Sabtu, 18 Mei 2024 23:41