Bawaslu Papua klarifikasi dugaan kecurangan Pilgub
Sejauh pengawasan, Panwas tidak menerima laporan adanya intervensi terkait keterlibatan Paslon Nomor Urut 1 bekerja sama dengan ASN dan aparat keamanan
Jakarta (Antaranews Papua) - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Niko Tunjanan memberikan klarifikasi perihal dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 pemilihan gubernur (pilgub) Papua Lukas Enembe dan Klemen Tinal.
"Sejauh pengawasan, Panwas tidak menerima laporan adanya intervensi terkait keterlibatan Paslon Nomor Urut 1 bekerja sama dengan ASN dan aparat keamanan," ujar Niko di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan oleh Niko mewakili Bawaslu Papua, ketika menanggapi dalil yang disebutkan oleh pasangan pasangan calon nomor urut 2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Wempi Wetipo dan Habel M. Suwae dalam perkara sengketa hasil Pilkada Provinsi Papua.
"Selain itu, sistem noken dipakai dalam pengawasan kami, ada 16 kabupaten yang menggunakan sistem noken dan semua sudah berjalan sesuai aturan," jelas Niko.
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum KPU Provinsi Papua, Pieter El, menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua telah menjalankan seluruh proses dan tahapan Pilkada Provinsi Papua dengan baik.
"Pihak kami tidak menemukan adanya pelanggaran selama pemilihan," kata Pieter.
Sebelumnya pada Kamis (26/7) pasangan Wempi-Habel selaku pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pasangan Lukas-Klemen beserta tim suksesnya telah menggunakan kekuatan oknum-oknum ASN, oknum kepala daerah, dan oknum aparat keamanan sehingga tindakan tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya pemungutan suara dalam Pilgub Papua yang menjunjung prinsip jurdil luber.
Pemohon memaparkan terdapat daerah yang tidak melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken, namun terdapat di dalam berita acara di tingkatan distrik yang hampir menyeluruh di 13 kabupaten yang berada di wilayah pegunungan.
Selain itu, dalam berita acara tersebut penghitungan noken di setiap kampung oleh KPPS tidak ditandatangani dan tidak disaksikan oleh saksi pemohon.
Pemohon juga menyebutkan bahwa indikasi kecurangan dan manipulasi juga terjadi, terbukti dari adanya berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara, padahal pemilihan belum dimulai.
Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 13 kabupaten yang menggunakan sistem noken.
"Sejauh pengawasan, Panwas tidak menerima laporan adanya intervensi terkait keterlibatan Paslon Nomor Urut 1 bekerja sama dengan ASN dan aparat keamanan," ujar Niko di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan oleh Niko mewakili Bawaslu Papua, ketika menanggapi dalil yang disebutkan oleh pasangan pasangan calon nomor urut 2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Wempi Wetipo dan Habel M. Suwae dalam perkara sengketa hasil Pilkada Provinsi Papua.
"Selain itu, sistem noken dipakai dalam pengawasan kami, ada 16 kabupaten yang menggunakan sistem noken dan semua sudah berjalan sesuai aturan," jelas Niko.
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum KPU Provinsi Papua, Pieter El, menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua telah menjalankan seluruh proses dan tahapan Pilkada Provinsi Papua dengan baik.
"Pihak kami tidak menemukan adanya pelanggaran selama pemilihan," kata Pieter.
Sebelumnya pada Kamis (26/7) pasangan Wempi-Habel selaku pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pasangan Lukas-Klemen beserta tim suksesnya telah menggunakan kekuatan oknum-oknum ASN, oknum kepala daerah, dan oknum aparat keamanan sehingga tindakan tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya pemungutan suara dalam Pilgub Papua yang menjunjung prinsip jurdil luber.
Pemohon memaparkan terdapat daerah yang tidak melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken, namun terdapat di dalam berita acara di tingkatan distrik yang hampir menyeluruh di 13 kabupaten yang berada di wilayah pegunungan.
Selain itu, dalam berita acara tersebut penghitungan noken di setiap kampung oleh KPPS tidak ditandatangani dan tidak disaksikan oleh saksi pemohon.
Pemohon juga menyebutkan bahwa indikasi kecurangan dan manipulasi juga terjadi, terbukti dari adanya berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara, padahal pemilihan belum dimulai.
Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 13 kabupaten yang menggunakan sistem noken.