Timika (ANTARA News Papua) - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua, akan menggenjot penerimaan pajak nontambang.
Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono, Senin, mengatakan penerimaan pajak dari sektor tambang diprediksi bakal menurun drastis pada 2019 mengingat PT Freeport akan menutup operasional tambang terbuka Grasberg Tembagapura.
Freeport kini berkonsentrasi mengembangkan tambang bawah tanah yang diprediksi baru akan maksimal berproduksi mulai sekitar 2022-2023.
"Ke depan penerimaan negara dari sektor non tambang harus naik sampai 50 persen. Ini yang sedang kami rancang bagaimana mencapai target itu. Wajib pajak membutuhkan pendampingan terus-menerus agar mereka patuh dan taat membayar pajak," kata Hery.
Ia mengatakan wajib pajak dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Mimika cukup besar yaitu sekitar 4.000 wajib pajak. Namun dari sekian banyak wajib pajak UMKM itu, yang patuh membayar pajak malah tidak sampai setengahnya.
Hingga akhir Desember 2018 lalu, penerimaan KPP Pratama Timika mencapai Rp2,493 triliun atau berkurang Rp229 miliar dari target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak yaitu sebesar Rp2,722 triliun.
"Penerimaan pajak KPP Pratama Timika berada pada posisi 91,58 persen. Ada banyak faktor yang menyebabkan penerimaan pajak tidak bisa mencapai target yang ditetapkan," kata Hery.
Dari realisasi penerimaan pajak tersebut, katanya, sektor tambang menyumbang penerimaan terbesar mencapai sekitar 70 persen.
Selain dari sektor tambang, sumber penerimaan terbesar berasal dari pemotongan pajak Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Pemkab Mimika melalui Bank Papua yang bisa dimaksimalkan penagihannya hingga akhir tahun 2018.
"Tanggal 31 malam pukul 23.00 WIT kami masih berada di Bank Papua untuk membantu membuat billing dan sebagainya," tutur Hery.
Meski penerimaan pajak KPP Pratama Timika belum mencapai target, namun pertumbuhan pajak di wilayah Timika dan sekitarnya cukup tinggi pada 2018 yaitu sebesar 14,41 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2017, pajak yang terkumpul sebesar Rp2,179 triliun, sementara pada 2018 bertambah sekitar Rp314 miliar.