Jakarta (ANTARA) - Partai PDI Perjuangan menerima hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2019 yang diumumkan KPU, tapi tetap akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan suara di tujuh daerah pemilihan (dapil).
"Secara keseluruhan PDI Perjuangan menerima hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif yang telah diumumkan oleh KPU pada Selasa dini hari," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Selasa.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat nasional yang diumumkan tersebut, PDI Perjuangan memperoleh suara 19,33 persen, serta perolehan kursi DPR RI sebanyak 129 kursi.
Menurut Hasto Kristiyanto, dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan internal partai, PDI Perjuangan memperoleh 133 kursi DPR RI, tapi berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU, PDI Perjuangan memperoleh 129 kursi DPR RI. "Ada empat kursi lagi yang berdasarkan penghitungan kami dapat, tapi dari hitungan KPU tidak dapat," katanya.
Hasto menambahkan, PDI Perjuangan mencermati ada penghitungan suara di tujuh daerah pemilihan yang masih kurang cermat, sehingga akan diajukan gugatan ke MK untuk diklarifikasi penghitungannya.
"PDI Perjuangan, kata dia, telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk disampaikan ke MK, tapi bukti-bukti tersebut masih kini dalam tahap verifikasi," katanya.
Tim Hukum PDI Perjuangan, kata dia, sedang mengumpulkan bukti-bukti di tujuh daerah tersebut dan akan segera mengajukannya ke MK. Hasto tidak menyebut tujuh daerah pemilihan tersebut di mana saja, dengan pertimbangan sebagai strategi partai. Namun, dia menyebut provinsi yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Sulawesi Barat, dan Papua.