Biak (ANTARA) - Kalangan tokoh masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua berharap hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan kepastian hukum dalam penyelesaian gugatan sengketa Pemilu Presiden.
"Apapun hasil putusan MK harus dapat kita terima dengan lapang hati, ya ini menjadi proses pembelajaran hukum untuk semua elemen masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan pemilu," ujar tokoh pemuda Biak Sem Wambrauw di Biak, Rabu menyikapi gugatan sengketa PHPU di MK.
Ia mengakui, selama persidangan PHPU berlangsung di MK ia terus mengikuti proses sidang sejak penyampaian keterangan saksi-saksi pemohon dan para pihak terkait, pengajuan alat bukti dan keterangan saksi ahli telah memberikan pengetahuan hukum untuk warga.
Meski secara keseluruhan keterangan maupun saksi tim hukum yang diajukan pemohon pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menurut Sem, ia berkeyakinan majelis hakim MK akan memutus dengan seadil-adilnya.
"Warga Biak berharap proses hukum yang terjadi di MK bagian dari pendidikan politik masyarakat Indonesia, ya bagaimana putusan MK kita tunggu bersama pada Kamis 27 Juni 2019,"ungkap Sem Wambrauw.
Sementara tokoh masyarakat Biak lainnya Mansar Jimi berharap, putusan majelis hakim MK dapat memberikan kepastian hukum untuk hasil penyelenggaraan Pemilu Presiden.
"Saya sebagai masyarakat yang awam hukum melihat proses persidangan gugatan PHPU di MK sangat bagus sebagai pendidikan hukum untuk warga," harapnya.
Ia mengingatkan, apapun hasil keputusan MK terhadap proses sidang PHPU hasil pemilihan Presiden diharapkan dapat diterima oleh siapapun sebagai keputusan hukum yang final dan mengikat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja Klasis GKI Biak Selatan Pdt Geroge Korwa S.Th mengharapkan pelaksanaan sidang gugatan PHPU hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan aman, lancar dan kondusif hingga selesai.
"Sebagai warga gereja GKI di tanah Papua kita harus menjaga kamtibmas terutama selama proses persidangan gugatan PHPU di MK," imbuhnya.
Ketua BP Klasis GKI Biak Selatan Pdt George berharap, apapun hasil keputusan sidang MK hendaknya dapat diterima oleh siapapun sebab amar putusan yang diberikan majelis hakim MK merupakan proses hukum yang final dan mengikat.
Hingga, H-1 menjelang putusan MK, Rabu jam 13.00 WIT berbagai aktivitas warga Biak sekitarnya berlangsung normal seperti angkutan umum, bandara, pelabuhan, pasar, perkantoran pemerintah dan perusahaan swasta serta angkutan umum tetap beroperasi lancar melayani kebutuhan warga.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Sofia pastikan Kota Biak aman tempat kegiatan raker P3E Papua
Kamis, 18 April 2024 12:54
Disperindagkop Jayapura latih 50 pencatat sistem keuangan
Kamis, 18 April 2024 11:51
Lanud Jayapura beri perhatian keluarga pahlawan nasional dari Papua
Kamis, 18 April 2024 10:56
Pemprov: Nelayan di Papua harus tingkatkan ketrampilan tangkap ikan
Kamis, 18 April 2024 10:55
Pemprov Papua: Pengusaha PNG ingin datangkan barang dari Jayapura
Kamis, 18 April 2024 10:54
Balai Bahasa Papua ajak orang tua transmisi bahasa lokal ke anak
Kamis, 18 April 2024 2:41
Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan warga PNG
Kamis, 18 April 2024 2:39
KSOP Jayapura: Jumlah penumpang angkutan laut naik saat Lebaran 2024
Kamis, 18 April 2024 2:36