Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Bendahara Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani terkait dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
"SPDP sudah dikirim ada satu tersangka Ahmad Fanani," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo mengatakan penyidik masih mengembangkan peranan Ahmad Fanani terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada 19 November 2018.
Berita Terkait
Kemenpora wujudkan Gen Z Papua berkualitas bidang kewirausahaan
Selasa, 29 Oktober 2024 15:17
Kemenpora siap berangkatkan timnas futsal putra ke SEA Games Vietnam
Selasa, 12 April 2022 19:46
Kemenpora gandeng UGM untuk meriset kepemudaan dan olahraga
Sabtu, 26 Maret 2022 3:43
Aice menjadi es krim resmi Piala Dunia Qatar 2022
Rabu, 16 Maret 2022 3:37
Kemenpora-Kemenparekraf siap berkolaborasi di bidang olahraga
Kamis, 3 Maret 2022 0:51
Bonus timnas Piala Thomas temui titik terang termasuk dari pengusaha
Sabtu, 4 Desember 2021 21:52
Deretan selebritas kenamaan Indonesia dukung DBON
Rabu, 1 Desember 2021 3:38
Kemenpora lunasi tunggakan LADI ke laboratorium ADL Qatar
Jumat, 22 Oktober 2021 15:35