Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019 yang diunggah dalam situs resmi DKPP, Rabu, Evi melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada teradu Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI sejak dibacakan putusan ini," tertulis dalam putusan rapat pleno yang diketuai anggota DKPP Harjono.
Mantan anggota KPU Kolaka Timur periode 2014-2019 Adly Yusuf Saepi mengadukan seluruh anggota KPU RI, yakni Arief Budiman merangkap Ketua, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid, Viryan, dan Evi Novida kepada DKPP.
Ia yang gagal ikut seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur menyebut terdapat ketidakadilan dan diskriminasi yang dilakukan tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018-2023 yang dibentuk KPU RI.
Selain itu, terdapat dugaan kebocoran bank soal tes CAT KPU beserta kuncinya secara sengaja oleh mantan anggota KPU Kolaka Timur periode 2014-2019.
Untuk Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid, dan Pramoni Ubaid dijatuhi sanksi peringatan, sedangkan Wahyu Setiawan diberikan peringatan keras.
Berita Terkait
DKPP: Laporan pelanggaran Pemilu 2024 terbanyak di Provinsi Papua
Senin, 29 April 2024 12:56
DKPP minta semua pihak miliki tanggung jawab sukseskan Pilkada Papua 2024
Sabtu, 27 April 2024 18:34
DPR sepakat Pilkada serentak 27 November 2024
Senin, 24 Januari 2022 19:32
Zufri minta kembali menjadi Anggota KPU Papua setelah menang di PTUN
Selasa, 14 Desember 2021 12:40
DKPP berhentikan empat komisioner anggota KPU Papua
Kamis, 4 Maret 2021 15:24
DKPP berhentikan jabatan Ketua KPU Jayawijaya Sonimo Lani
Jumat, 29 Januari 2021 17:54
DKPP: Perkara kode etik tak kenal kedaluwarsa
Jumat, 6 November 2020 20:31
Penasehat hukum Ketua KPU Jeneponto bantah kliennya berselingkuh
Minggu, 11 Oktober 2020 16:06