Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Dua tersangka tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK resmi mengumumkan dua tersangka tersebut pada Kamis (1/8) malam.
Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Polisi butuh DNA keluarga inti korban Sriwijaya SJ182 untuk identifikasi
Minggu, 10 Januari 2021 15:20
BGR Logistics resmikan AKHLAK sebagai nilai inti baru perusahaan
Kamis, 29 Oktober 2020 13:29
Persib Bandung siapkan sejumlah opsi susunan pemain inti liga 1
Sabtu, 26 September 2020 15:58
Menteri BUMN Erick: Perombakan direksi Pertamina agar fokus pada bisnis inti
Jumat, 12 Juni 2020 16:11
KPK tahan Dirut PT INTI Darman Mappangara tersangka suap
Jumat, 18 Oktober 2019 19:36
Pemkab Biak Numfor siapkan empat acara inti perayaan Hari Kemerdekaan RI
Jumat, 16 Agustus 2019 15:23
KPK: kasus korupsi libatkan dua BUMN sangat memprihatinkan
Jumat, 2 Agustus 2019 8:41
KPK: Direktur Keuangan AP II tidak hanya terima suap dari pengadaan BHS
Jumat, 2 Agustus 2019 8:36