Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan karyawan BRI berinisial FSH tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.
"Penahanan dilakukan hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Tersangka FSH menjabat sebagai manajer kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KMK periode 2017-2018.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening yakni rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kelima nasabah.
"Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi," kata Nirwan.
Ia mengatakan dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah sebagai perbuatan melanggar.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang kredit modal kerja konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nirwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, guna untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 KUHAP maka penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari kedepan.
"Tersangka ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nirwan.
Berita Terkait
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI tangkap koruptor kegiatan fiktif Kemenkes
Jumat, 22 Januari 2021 9:19
Seorang advokat divonis 2 tahun penjara karena terbukti suap Aspidum dan Aspidsus
Jumat, 29 November 2019 4:55
Pengusaha-advokat didakwa suap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Kamis, 19 September 2019 20:55
KPK panggil tiga saksi kasus suap perkara yang ditangani Kejati DKI
Rabu, 17 Juli 2019 11:16
Pemberkasan perkara tersangka makar Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena kesehatan
Kamis, 4 Juli 2019 17:02
KPK bantah menyerahkan penyidikan kasus suap perkara PN Jakbar ke Kejaksaan
Senin, 1 Juli 2019 12:22
KPK bantah ingin permalukan Kejaksaan terkait kasus suap di DKI Jakarta
Minggu, 30 Juni 2019 10:18
KPK tetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka suap
Sabtu, 29 Juni 2019 20:36