Jakarta (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menangkap terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan RI, bernama Nurdiana di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI, Jumat.
Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.
Nurdiana dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp245,6 juta.
Ashari menyebutkan, Nurdiana ditangkap Kamis malam pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.
Pada tahun 2016, Mahkama Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.
Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (21/1) di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.
Ashari menambahkan, pada pukul 22.21 WIB malam tadi, Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.
Berita Terkait
Seorang advokat divonis 2 tahun penjara karena terbukti suap Aspidum dan Aspidsus
Jumat, 29 November 2019 4:55
Kejati tahan mantan karyawan BRI rugikan negara Rp 4,4 miliar
Kamis, 31 Oktober 2019 7:37
Pengusaha-advokat didakwa suap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Kamis, 19 September 2019 20:55
KPK panggil tiga saksi kasus suap perkara yang ditangani Kejati DKI
Rabu, 17 Juli 2019 11:16
Pemberkasan perkara tersangka makar Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena kesehatan
Kamis, 4 Juli 2019 17:02
KPK bantah menyerahkan penyidikan kasus suap perkara PN Jakbar ke Kejaksaan
Senin, 1 Juli 2019 12:22
KPK bantah ingin permalukan Kejaksaan terkait kasus suap di DKI Jakarta
Minggu, 30 Juni 2019 10:18
KPK tetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka suap
Sabtu, 29 Juni 2019 20:36