Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut bahwa sudah ada 12 pegawainya yang mundur sejak UU Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK diberlakukan.
"Sampai hari ini sudah ada 12. Mudah-mudahan jangan tambah lagi lah yang mau keluar," ucap Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Saut, pihaknya tidak bisa menghalangi 12 pegawainya yang memilih mundur itu.
"Ya kami tidak bisa halangin orang kalau mereka mau pindah karirnya, dia lebih nyaman di tempat lain," ucap Saut.
Ia juga enggan menyebutkan dari kedeputian mana saja 12 pegawai KPK yang mundur tersebut.
"Saya tidak mau menyebutkan nanti mengganggu karir dia, kan dia mau bekerja juga di tempat lain," ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi soal perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Saut menyatakan prosesnya sedang berjalan.
"Prosesnya sedang jalan, kalau menurut UU 1 sampai 2 tahun," kata Saut.
Diketahui, pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 69B ayat (1) berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 69C disebut pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Saut Situmorang mundur dari pimpinan KPK
Jumat, 13 September 2019 8:50
Komisioner KPK: revisi UU KPK sebaiknya dilakukan anggota DPR baru
Kamis, 12 September 2019 20:50
Saut usulkan pimpinan KPK ditentukan Presiden Jokowi
Minggu, 8 September 2019 17:25
Pemkab Biak telah sertifikasi 500 aset tanah milik daerah
Rabu, 17 April 2024 14:30
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Jenazah mantan Gubernur Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa
Selasa, 26 Desember 2023 18:22
Pemkab Jayawijaya raih penghargaan MCP 2023
Senin, 20 November 2023 14:42
KPK minta tata ruang di Papua harus bebas konflik kepentingan
Sabtu, 18 November 2023 20:43