Sorong (ANTARA) - Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat menyatakan dari ratusan perkara perdata yang masuk untuk disidangkan sepanjang tahun 2019 terdapat 76 perkara gugatan perceraian.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sorong Dedi Lean Sahusilawane, di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa jumlah perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Sorong sejak Januari hingga Desember 2019 sebanyak 296 perkara.
Dia menyebutkan dari 296 perkara tersebut, sebanyak 76 perkara gugatan perceraian menempati urutan kedua dari seluruh perkara perdata yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Menurut dia, perkara perdata yang tertinggi adalah permohonan pengangkatan wali dan ganti nama sebanyak 137 perkara. Urutan kedua perkara gugatan perceraian sebanyak 76 perkara.
Selain itu, kata dia, perkara gugatan sederhana sebanyak 40, perbuatan melawan hukum sebanyak 34, wanprestasi 7, dan praperadilan 2 berkas perkara
Pengadilan Negeri Sorong adalah pengadilan Kelas 1B, dengan jumlah perkara yang masuk berkisar 500-1.000 perkara baik pidana maupun perdata per tahun.
"Dengan adanya bantuan alat dari Mahkamah Agung RI, setiap masyarakat dapat mengakses layanan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sorong," katanya pula.
Berita Terkait
Raker LLDIKTI XIV sebut 13.760 mahasiswa Papua terima beasiswa pendidikan
Senin, 22 April 2024 18:23
Pemkab Jayapura-Pemprov Jabar kerja sama pelayanan digital pegawai
Minggu, 31 Maret 2024 10:46
PLN beri penerangan 177 pelanggan di Papua dan Papua Barat
Kamis, 14 Maret 2024 12:29
Pemkab Jayapura tetapkan 25 kampung prioritas penanganan stunting 2024
Rabu, 28 Februari 2024 16:20
Bulog: Baru 24 persen beras bantuan pangan tersalurkan di Papua
Jumat, 23 Februari 2024 2:51
PUPR Mimika telah aliri air bersih Distrik Mimika Barat Jauh
Kamis, 22 Februari 2024 17:15
Pemkot Jayapura: Keberadaan pers sangat strategis di berbagai aspek
Jumat, 9 Februari 2024 13:36
Perum Bulog: Baru 10 persen KPM menerima bansos beras di Tanah Papua
Senin, 5 Februari 2024 18:56