Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi, yang biasa disapa Kak Seto, mengatakan bahwa dia sudah lama mengimpikan perluasan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Jadi tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak hanya koordinasi tetapi juga implementasi yang kuat," kata Kak Seto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Kak Seto mengatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus segera bersinergi dengan semua pihak, baik pemerintah maupun nonpemerintah, untuk menindaklanjuti rencana perluasan tugas dan fungsinya.
Menurut dia, selanjutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mesti lebih fokus pada langkah-langkah preventif, tidak hanya menjadi "pemadam kebakaran" saat terjadi permasalahan terkait perempuan dan anak.
Kak Seto berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak hanya menyampaikan laporan periodik tentang angka kekerasan terhadap anak tetapi juga melakukan langkah-langkah preventif, termasuk yang berkenaan dengan pelindungan anak dari bencana dan pelindungan anak dari kekerasan.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, menurut dia, sudah mengupayakan langkah preventif dengan mengadvokasi pembentukan seksi pelindungan anak di setiap lingkungan rukun tetangga di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Kak Seto mengatakan seksi pelindungan anak di kepengurusan rukun tetangga tidak hanya untuk menerima laporan dan menindak saat terjadi pelanggaran hak anak, tetapi juga merancang pelibatan masyarakat dalam melindungi anak-anak di wilayahnya.
Presiden Joko Widodo mengemukakan rencana untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (9/1), yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
"Tadi sudah ada arahan Presiden, tugas dan fungsinya tidak hanya koordinasi saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga seusai rapat terbatas.
Tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Ketua LPAI Kak Seto minta orang tua kedepankan kepentingan anak di masa sulit
Jumat, 23 Juli 2021 13:11
Kak Seto Mulyadi: Peran ayah mendidik anak masih lemah
Kamis, 12 November 2020 17:41
Psikolog sarankan anak TK tak dilibatkan belajar jarak jauh
Sabtu, 10 Oktober 2020 10:28
Anak TK tidak perlu dipaksa pandai calistung
Jumat, 9 Oktober 2020 21:39
Kak Seto prihatin pada jumlah kematian anak akibat pandemi COVID-19
Senin, 20 Juli 2020 16:41
Kak Seto: Kurikulum baru pendidikan tetap di rumah saja
Senin, 8 Juni 2020 15:03
Kak Seto Mulyadi sarankan penerapan normal baru pada anak bertahap
Senin, 8 Juni 2020 12:23
Kak Seto Mulyadi: Senyum kekuatan pengasuhan anak di era pandemi COVID-19
Rabu, 3 Juni 2020 12:53