Biak (ANTARA) - Polres Biak, Papua, Sabtu sekitar pukul 13.00 WIT menangkap YDR alias Aburu (32) atas dugaan terlibat dalam kasus asusila dan perlindungan anak dengan korban LW (9) di wilayah perkebunan Kampung Moibaken Distrik Yendidori.
Jajaran unit operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak menangkap Aburu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam beberapa hari ini ada di wilayah tersebut.
Pada saat Aburu mau diamankan, sempat lari dari kejaran petugas.
Tim Unit Opsnal pun melakukan pengejaran ke dalam perkebunan milik warga Kampung Moibaken.
Aburu diduga sebagai pemerkosa LW pada tanggal 1 Januari 2020.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban, kemudian mencekik leher korban, lalu mengigit lidah korban.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, dalam keterangan tertulis, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan Aburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang bersangkutan.
"Kami akan menindak tegas siapa pun warga yang melakukan tindak pidana," kata Kapolres menegaskan.
Berita Terkait
BPKP Papua gelar "talkshow" tata cara penulisan naskah berita
Rabu, 20 Maret 2024 11:04
Kemkominfo: Berita PSO wahana informasi pembangunan bagi masyarakat
Senin, 26 Februari 2024 17:36
Ketua TP PKK Biak: Pers berkontribusi mencegah berita hoaks
Jumat, 9 Februari 2024 17:29
ANTARA Papua bagi 30 paket hadiah ke penghuni Yayasan Tunanetra
Jumat, 15 Desember 2023 13:27
LKBN ANTARA Papua bagi pengalaman tulis laporan berkedalaman berita ekonomi
Jumat, 1 Desember 2023 10:06
Pemkab Biak Numfor minta mahasiswa waspadai informasi hoaks di medsos
Kamis, 9 November 2023 12:28
ANTARA terima penghargaan dari Wapres atas berita berkelanjutan stunting
Jumat, 6 Oktober 2023 22:48
Polres Biak Numfor tingkatkan patroli siber awasi informasi hoaks pemilu
Kamis, 31 Agustus 2023 11:07