Medan (ANTARA) - Lima terdakwa kurir narkotika diyakini terbukti membawa seberat 56 kg narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim diketui Saburilina Ginting, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba dan melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa itu, yakni Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap kelima terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui dari kelima terdakwa, dan mereka tidak pernah berbuat suatu yang dinilai baik.
"Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati," ucap Majelis Hakim Saburilina.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Nur Ainun juga menuntut hukuman mati terhadap kelima terdakwa kurir narkoba.
Usai pembacaan putusan di PN Medan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya seperti tidak puas dengan vonis mati tersebut.
Sebelumnya, JPU Nur Ainun, dalam dakwaannya di PN Medan, menyebutkan terdakwa Iskandar merupakan kepercayaan Atok (DPO) dan merupakan koordinator lapangan dalam peredaran narkoba itu.
Saat Iskandar berada di Hotel Alam Sutera Palembang, dan memberikan nomor handphone saksi kepada Atok.
Kemudian Atok menelepon Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya Suhairi menyimpan barang narkoba di tempat tinggalnya di Pasar 3 Jalan Masjid Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, saksi Willy dan Rio Anggota Baresrim Polri berada di Palembang memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin, dan Sunarto.
Kemudian melakukan pencarian terhadap Iskandar, dan petugas berhasil menangkap tersangka di Hotel Grand Lestari Palembang, tanggal 28 April 2019.Ditemukan barang bukti 50 bungkus disimpan di dalam dua tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 Kg narkoba jenis sabu.
Kemudian, ada juga satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu seberat 1 Kg dan empat bungkus plastik yang berisikan 5,2 Kg.
\
Berita Terkait
Sempat protes, Sofbol Papua raih medali Perak PON XXI
Minggu, 8 September 2024 18:53
205 personel Brimob Polda Sumut pulang penugasan tugas Papua
Senin, 4 April 2022 2:10
Polda Sumut periksa Ketua DPRD Langkat Sribana dalam kasus kerangkeng
Selasa, 22 Maret 2022 3:41
Delapan napi terorisme lapas Medan berikrar setia kepada NKRI
Kamis, 10 Maret 2022 0:57
Kapolda Sumut kutuk penganiayaan wartawan di Madina
Minggu, 6 Maret 2022 3:34
Kapolda apresiasi Bhabinkamtibmas Papua bantu vaksinasi di Nias Selatan
Senin, 21 Februari 2022 11:31
Polda Sumut periksa saksi kasus suntikan vaksin kosong
Selasa, 25 Januari 2022 3:44
Polres Asahan tangkap pemilik kapal pengangkut TKI Ilegal
Minggu, 23 Januari 2022 3:29