Direktur Polair Polda Papua Kombes Kasmolan didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan adanya warga yang menggunakan bom saat menangkap ikan.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung ke sekitar perairan Bse G dan mendapati tiga nelayan sedang mengumpulkan ikan yang mati akibat di bom.
Ketiga nelayan asal kawasan Hamadi yang diamankan itu masing-masing EA (76), LP (45) dan JA (28) dan akan dikenakan pasal Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dari pengakuan mereka terungkap penggunaan bahan peledak atau bom saat menangkap ikan bukan yang pertama kali. Sebelumnya mereka berhasil lolos, kata Kasmolan.
Direktur Polair Papua mengatakan saat ditangkap anggota mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan saat menangkap dan tempat menyimpan ikan termasuk satu unit kompresor dan kacamata molo yang digunakan untuk menyelam.
Para penyelam mendapat bahan baku dari Biak yang merupakan sisa perang dunia (PD) II kemudian dirakit sendiri sebelum digunakan, kata Kombes Kasmolan.