Jakarta (ANTARA) - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (14/6), setelah memperoleh program cuti menjelang bebas.
"Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Rika mengatakan selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Adapun masa cuti menjelang bebas tersebut akan berakhir pada 13 Agustus 2020.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara.
Berita Terkait
Perjalanan Nazaruddin Nasution dari aktivis jadi diplomat
Sabtu, 25 Desember 2021 22:21
Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin tiba di lokasi KLB
Jumat, 5 Maret 2021 15:24
KPK dalami proses penunjukan vendor bansos dari pemeriksaan Dirjen Linjamsos
Selasa, 22 Desember 2020 9:14
Wali Kota Sabang Nazaruddin sumbangkan gajinya untuk penanganan COVID-19
Minggu, 29 Maret 2020 19:27
Imam Besar Istiqlal: COVID-19 bukanlah azab
Jumat, 13 Maret 2020 12:45
Nazaruddin minta KPK bongkar kasus korupsi lain
Senin, 19 Februari 2018 18:09
KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:09
KPK tahan mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko
Kamis, 30 April 2020 20:38