Jakarta (ANTARA) - Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai pemerintah perlu mengkaji ulang pemberian insentif terhadap usaha terdampak pandemi COVID-19 yang realisasi pemanfaatannya oleh pelaku usaha masih relatif rendah.
Menurut Bawono, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, pandemi COVID-19 telah mendorong perubahan pola perilaku konsumen yang pada gilirannya menuntut pelaku usaha mengubah cara menjalankan usahanya.
Adaptasi terhadap teknologi yang mengedepankan pola pikir progresif dan menghasilkan produk inovasi, dinilai akan menjadi kunci keberhasilan pelaku usaha. Oleh karena itu, dukungan insentif fiskal yang tepat diperlukan untuk pengembangan inovasi.
"Untuk mendorong lebih banyak investasi dan inovasi, struktur biaya (cost structure) perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) dan pengembangan produk berdasarkan teknologi di dalam negeri," ujar Bawono.
Bawono menuturkan, desain insentif pajak dan cukai yang tepat, bisa menjadi instrumen untuk menarik perusahaan memanfaatkannya sehingga dapat meningkatkan daya saing ke depan.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengendalikan dampak ekonomi akibat pandemi dengan menebar berbagai insentif yang ditujukan bagi industri guna mendorong pergerakan perekonomian nasional. Namun nyatanya, insentif tersebut kurang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan dinilai belum optimal.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemanfaatan insentif usaha terdampak COVID-19 baru mencapai 6,8 persen dari dari total biaya yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp120,61 triliun.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebutkan, program stimulus fiskal tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat operasional. Pemanfaatan insentif oleh pelaku usaha dan pembiayaan korporasi masih jauh dari optimal.
Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan banyak wajib pajak yang dinilai berhak untuk menerima insentif, namun tidak mengajukan permohonan.
Oleh karena itu, otoritas membuka ruang adanya revisi kebijakan insentif fiskal jika memang realisasinya tidak optimal. Pemerintah juga akan lebih fleksibel dalam melihat insentif apa yang berhasil dan yang tidak untuk mengoptimalkan penggunaan insentif dalam rangka mendorong perekonomian pasca COVID-19.
Berita Terkait
Pemkab Pemkab Supiori berikan insentif 100 orang pelayan agama
Minggu, 17 November 2024 0:32
Bapenda Biak Numfor sediakan insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Sabtu, 2 November 2024 1:22
Pemkab Biak alokasikan Rp9 miliar di APBD-P untuk insentif nakes
Kamis, 19 September 2024 19:04
Pemkab Supiori bayar insentif eselonisasi dan bendahara ASN Rp2,9 miliar
Senin, 20 Mei 2024 19:53
Pemkab Supiori bayar insentif tunjangan TPP-ULP untuk ASN
Rabu, 8 Mei 2024 13:09
Pemkab Biak Numfor terima insentif tambahan dana desa Rp5,6 miliar
Rabu, 13 Desember 2023 18:40
Kemenag Mimika beri insentif rutin setiap bulan guru honorer agama
Kamis, 16 November 2023 16:17
Pertamina Papua beri insentif warga beli bright gas 5,5 dan 12 kg
Sabtu, 28 Oktober 2023 19:58