Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Dalam lampiran kepmen yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, di Jakarta, Sabtu, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi poin Kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut.
Pada diktum kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.
Secara total, ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.
Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Berita Terkait
Kapolres Keerom: Yonif 13/BS serahkan barang bukti 2 kg ganja
Minggu, 15 Desember 2024 8:41
Polres Jayapura tangkap pemuda pengedar ganja di Sentani
Minggu, 8 Desember 2024 12:26
Polres Jayapura-Lapas Narkotika kolaborasi ungkap sindikat narkoba
Kamis, 5 Desember 2024 11:43
Polres Keerom tangkap tiga warga Papua Nugini membawa 20 kilogram ganja
Rabu, 4 Desember 2024 3:20
Polresta Jayapura Kota musnahkan sembilan kilogram ganja dari PNG
Senin, 2 Desember 2024 23:39
Polresta Jayapura tangkap IRT menyimpan ganja seberat 9,6 kilogram
Sabtu, 26 Oktober 2024 3:02
Polres Jayapura imbau warga di kampung hindari penyalahgunaan narkoba
Jumat, 20 September 2024 18:44
Bea Cukai-Yonif 122/TS amankan ganja perbatasan RI-Papua Nugini
Senin, 16 September 2024 19:41