Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan penyanyi Reza Artamevia akan menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido mulai pekan depan.
"Selama proses penyidikan ke depan tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan Reza telah diserahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido pada Kamis (10/9).
Kemudian berdasarkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, rehablitasi Reza akan dimulai pekan depan.
"Pihak keluarga RA melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta. Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," tambahnya.
Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.
Berita Terkait
Permohonan rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia dikabulkan
Kamis, 10 September 2020 13:51
Penyanyi Reza Artamevia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Senin, 7 September 2020 16:25
Penyanyi Reza Artamevia beli sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari pengedar
Minggu, 6 September 2020 19:58
Polda Metro Jaya kejar pemasok sabu-sabu Reza Artamevia
Minggu, 6 September 2020 19:54
Polres Jayapura serahkan tiga pengedar narkoba antar-pulau ke Kejari
Sabtu, 20 April 2024 17:55
Kapolda West Sepik-PNG dan Polda Papua jajaki kerjasama Brantas narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:47
Polda Papua tangkap pemilik pil koplo di kawasan Hamadi Jayapura
Selasa, 26 Maret 2024 22:02
Tim gabungan di Jayapura tangkap dan amankan 1.000 pil koplo
Selasa, 26 Maret 2024 3:33