Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengedar narkotika berinisial F yang diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada Reza Artamevia
"Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan F bukan berasal dari kalangan publik figur, melainkan memang seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga akan terus menggali keterangan dari Reza dan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.
"Ini pengedar biasa, tidak ada hubungannya dengan publik figur lain, kita masih mendalami terus," tambahnya.
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan ini adalah kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan aparat penegak hukum akibat narkoba.
Pada 2016 lalu, polisi menangkap Reza bersama Gatot Brajamusti saat sedang pesta narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Berita Terkait
Penyanyi Reza Artamevia jalani rehabilitasi di BNN Lido pekan depan
Jumat, 11 September 2020 16:07
Permohonan rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia dikabulkan
Kamis, 10 September 2020 13:51
Penyanyi Reza Artamevia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Senin, 7 September 2020 16:25
Penyanyi Reza Artamevia beli sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari pengedar
Minggu, 6 September 2020 19:58
Polres Jayapura tangkap pemuda pengedar ganja di Sentani
Minggu, 8 Desember 2024 12:26
Kapolri tengah merubah secara bertahap 290 kampung narkoba
Kamis, 5 Desember 2024 19:25
Polres Jayapura-Lapas Narkotika kolaborasi ungkap sindikat narkoba
Kamis, 5 Desember 2024 11:43
GOW Jayapura bersama BNN sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa
Senin, 2 Desember 2024 15:26