Jakarta (ANTARA) - PT Bio Farma akan melakukan uji praklinik dan uji klinik Vaksin Merah Putih jika prototipe vaksin atau bibit vaksinnya sudah didapatkan dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman pada 2021.
"Nanti Bulan Januari atau Februari 2021, kami sudah bisa mendapatkan prototipe vaksinnya. Dan prototipe itu nanti akan diserahkan ke Biofarma untuk dilakukan proses lebih lanjut, ada upscaling, uji praklinik, kemudian nanti ada uji klinik fase 1, 2 dan 3," kata Corporate Secretary PT Bio Farma Bambang Heriyanto dalam gelar wicara yang diadakan virtual dari Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin.
PT Bio Farma akan melakukan upscaling atau formulasi vaksin agar bisa disiapkan untuk uji praklinik pada hewan dan uji klinik pada manusia.
Vaksin Merah Putih adalah vaksin yang bibit vaksinnya diteliti dan dikembangkan oleh institusi di Indonesia, dan secara khusus menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang bersirkulasi di Indonesia.
Sejauh ini, kemajuan pengembangan Vaksin Merah Putih yang dilakukan Eijkman sudah mencapai 55 persen dari skala laboratorium.
PT Bio Farma dan Lembaga Eijkman berada dalam satu konsorsium vaksin nasional yang bekerja sama untuk menciptakan Vaksin Merah Putih untuk mencegah COVID-19.
"Kami kerja bareng untuk melakukan penelitian, tentu penelitian ini diawali dengan skala riset dulu yang dikerjakan oleh lembaga Eijkman," tutur Bambang.
Pemerintah Indonesia mengedepankan dan menaruh perhatian besar pada penelitian dan pengembangan Vaksin Merah Putih dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kemandirian bangsa akan vaksin.
Pengembangan Vaksin Merah putih juga sebagai bagian dari upaya untuk penyediaan vaksin COVID-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia, di samping Indonesia juga berkerja sama dengan pihak luar untuk pengadaan vaksin COVID-19.
Indonesia sendiri memerlukan vaksin COVID-19 sebanyak 340 juta dosis dalam kurun waktu setahun atau untuk sekitar 60 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, dengan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sementara itu, hingga saat ini, menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah sudah mengamankan pengadaan vaksin COVID-19 untuk 135 juta warga dengan jumlah vaksin sekitar 270 juta dosis.
Berita Terkait
Dinkes Biak Numfor siapkan 36 vial vaksin layani kebutuhan masyarakat
Kamis, 9 Maret 2023 17:14
Polres Biak siapkan gerai vaksin COVID-19 untuk warga merayakan Natal
Jumat, 23 Desember 2022 14:48
Dinkes Biak Numfor dapat kiriman 100 vial vaksin Booster COVID-19
Jumat, 16 Desember 2022 18:50
Kadinkes: Kota Jayapura mendapat 1.230 dosis vaksin COVID-19
Selasa, 8 November 2022 3:00
Dinkes Biak dapat kiriman 450 vaksin COVID-19 untuk layani warga
Sabtu, 5 November 2022 20:43
Pemprov Papua mendapat tambahan 372 dosis vaksin COVID-19 dari NTB
Jumat, 14 Oktober 2022 16:27
Satgas Pemprov Papua imbau masyarakat sabar tunggu distribusi vaksin COVID-19
Selasa, 11 Oktober 2022 3:45
Kadinkes Nyoman Antari: Vaksinasi COVID-19 di Kota Jayapura tunggu vaksin
Kamis, 6 Oktober 2022 2:26