Timika (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lima tersangka yang diduga ikut menyebarkan video mesum AZHB alias Ida (23) dengan seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika.
Abdul Rahman selaku Kasi Tata Usaha Negara pada Kejati Papua yang juga bertindak sebagai Jaksa Peneliti Berkas Perkara para tersangka di Timika, Jumat, mengatakan kelima tersangka itu dijerat melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka disangkakan melanggar UU ITE karena mentransmisikan atau menyebarluaskan konten bersifat pornografi," kata Rahman.
Ia mengapresiasi keberanian dan profesionalitas penyidik Subdit Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua yang telah menyelidiki hingga menetapkan sejumlah tersangka terkait penyebarluasan video mesum berdurasi 58 detik melalui sejumlah whatsapp grup di Kota Timika hingga menghebohkan warga setempat pada Selasa (11/8) lalu.
"Tentu kami mengapresiasi profesionalitas penyidik karena kasus yang dianggap sepele ini ternyata bisa menjadi kasus besar dan melibatkan banyak orang. Pengungkapan kasus ini tentu menjadi efek pembelajaran hukum yang sangat baik untuk masyarakat agar jangan kita seenaknya menyebarluaskan konten yang melanggar hukum melalui media sosial," kata Rahman.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Jayapura, Jumat, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas lima tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Papua guna diteliti lebih lanjut.
Kombes Kamal kembali menegaskan Polda Papua dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan lima tersangka untuk segera menjalani proses penahanan di Rutan Mapolda Papua di Jayapura.
"Ya, para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua," katanya.
Lima tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait beredar luasnya video mesum AZHB dengan MM, tokoh masyarakat di Mimika yaitu VM, UY, PYM, EO dan DW.
Berita Terkait
Video mesum oknum bidan dengan karyawan beredar luas di Timika
Selasa, 18 Mei 2021 15:03
Pengacara soroti keterlibatan oknum polisi damaikan kasus video mesum
Senin, 9 November 2020 21:50
Polda Papua limpahkan berkas tersangka kasus video mesum ke Kejari Timika
Sabtu, 24 Oktober 2020 3:04
Polda Papua tetapkan lima tersangka kasus penyebaran video mesum di Timika
Selasa, 13 Oktober 2020 13:52
Polda Papua segera umumkan tersangka baru kasus video mesum Timika
Sabtu, 10 Oktober 2020 19:26
FPHS Tsingwarop desak Polda Papua umumkan tersangka baru video mesum
Minggu, 27 September 2020 20:59
Ditreskrimsus Polda Papua periksa enam saksi kasus video mesum Mimika
Sabtu, 26 September 2020 4:31
Penyidik Polda Papua baru tetapkan satu tersangka kasus video mesum
Sabtu, 19 September 2020 14:55