Timika (ANTARA) - Praktisi hukum di Kota Timika Yosep Temorubun mempertanyakan keterlibatan aktif oknum anggota Polres Mimika dalam menyelesaikan secara kekeluargaan kasus video mesum MM dengan tersangka EO pada Rabu (4/11) di saat proses hukum kasus itu tengah ditangani oleh Sub Dit V/Siber Diresktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua di Jayapura.
"Bagi saya wajar-wajar saja kalau penyelesaian suatu kasus dilakukan secara kekeluargaan, namun menjadi kurang elok dan kurang etis kalau ada keterlibatan oknum-oknum kepolisian di situ, padahal mereka bukan penyidik yang menangani kasus itu. Apalagi kasus itu sementara ditangani oleh institusi kepolisian satu tingkat di atas Polres Mimika yaitu Polda Papua," kata Yosep di Timika, Senin.
Yosep mempertanyakan apakah oknum-oknum anggota Polres Mimika yang terlibat aktif ikut memediasi penyelesaian kasus video mesum MM dengan tersangka EO mendapatkan restu atau mandat dari pimpinan Polda Papua.
"Mengingat kasus itu sementara ditangani oleh tim penyidik Polda Papua, seharusnya mereka tidak boleh terlibat langsung, apalagi terkesan sangat aktif berperan saat proses mediasi berlangsung. Kasus yang sementara ditangani itu menjadi atensi publik sebagaimana pernyataan Kapolda Papua (Irjen Polisi Paulus Waterpauw) saat menggelar konferensi pers di Timika beberapa waktu lalu," kata Yosep.
Ia mensinyalir belum adanya kejelasan kelanjutan proses hukum para tersangka yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum berdurasi 58 detik antara MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB alias Ida melalui sejumlah grup whatsapp di Kota Timika pada Selasa (11/8) lalu menunjukan kasus tersebut sarat dengan berbagai kepentingan.
"Saya melihat ada kejanggalan karena penyidik Polda Papua telah menetapkan lima orang tersangka, tapi yang menandatangani kesepakatan damai cuma satu tersangka dengan korban (MM). Surat perdamaian itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum tersangka, karena pelanggaran terhadap UU Pornografi dan UU ITE bukanlah delik aduan," jelas Yosep.
Yosep menyebut penanganan hukum kasus video mesum MM dengan AZHB hingga tuntas sesungguhnya menjadi ujian bagi jajaran kepolisian di Polda Papua saat ini, apakah hukum itu benar-benar berlaku adil untuk semua orang ataukah justru hanya tajam ke bawah untuk masyarakat biasa.
"Saat kasus video mesum itu diambil alih penanganannya oleh Polda Papua, sesungguhnya tumbuh kepercayaan luar biasa dari masyarakat kepada institusi kepolisian, apalagi setelah Polda Papua menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kami berharap Polda Papua tetap pada aras utama untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tidak pandang masyarakat biasa atau pejabat, semua sama di mata hukum," ujar Yosep.
Terkait kasus video mesum itu, penyidik Polda Papua telah melimpahkan satu tersangka yaitu AZHB alias Ida (23) ke Kejaksaan Negeri Timika baru-baru ini.
Selain Ida, lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu VM, UY, PYM, EO dan DW.
Berita Terkait
Lima pengacara dampingi tiga tersangka kasus makar di Timika
Jumat, 11 Januari 2019 7:04
Pengacara persoalkan lambatnya sidang aktivis KNPB
Sabtu, 24 September 2016 7:10
Kejaksaan Timika siap ladeni ancaman pengacara tersangka korupsi
Kamis, 23 April 2015 10:36
Video mesum oknum bidan dengan karyawan beredar luas di Timika
Selasa, 18 Mei 2021 15:03
Polda Papua limpahkan berkas tersangka kasus video mesum ke Kejari Timika
Sabtu, 24 Oktober 2020 3:04
Kejati Papua sudah terima SPDP lima tersangka kasus video mesum Timika
Sabtu, 24 Oktober 2020 3:01
Polda Papua tetapkan lima tersangka kasus penyebaran video mesum di Timika
Selasa, 13 Oktober 2020 13:52
Polda Papua segera umumkan tersangka baru kasus video mesum Timika
Sabtu, 10 Oktober 2020 19:26